Posted: 28 Mar 2013 10:46 PM PDT
Jakarta-Humas
BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013
tertanggal 18 Maret 2013, Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer
kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April
2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki
tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut
melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan
demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga
honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan
Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan
Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang
Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut
hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang
Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T
Malau.
Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi
Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640
tenaga honorer KII di 29 instansi pusat. Terkait hal ini, berbagai
lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara baik uji publik ini,
antara lain dengan cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang
disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama
Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti
oleh mereka yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai
nomor testing peserta.
Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada
kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi
pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan
optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII,
hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI berasal
dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari
non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer
kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini
karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena
pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat
menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)
Sumber. www.bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar