16 Februari 2015

CARA DAPATKAN KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP ) TAMBAHAN




Kartu Indonesia Pintar


Jakarta, Kemendikbud --- Pada awal November 2014, Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu menerima dana tunai dari pemerintah secara reguler.

Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pemberian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card(kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga penerima KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua penerima KKS mendapatkan KIP.

Agar dapat KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga penerima KPS yang telah menjadi penerima BSM, masih dapat menggunakan KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai penerima KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui lamanhttp://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service—SMS) 0856691616099 (Billy Antoro)

9 Februari 2015

UKURAN PAS PHOTO DALAM "R"

Bagi para pencinta Editing Foto.... Dulu saya juga bingung nyetak kadang kegedean kadang malah kekecilan....

Apa arti ukuran foto dalam R? Yah.... ukuran foto dalam R maksudnya adalah dalam satuan R. Memang begitulah adanya. Satuan R adalah khusus teristimewa untuk sebuah dimensi yang berhubungan dengan dunia cetak mencetak atau print foto.

Lain halnya dengan ukuran kertas dalam dunia penerbitan atau percetakan, ukuran yang dipakai adalah dalam satuan dengan huruf A seperti A3 A4, atau B seperti B3, B4, dab B5.

Lantas apa saja ya macam-macam ukuran foto dalam satuan R, Berapa sih ukuran foto 2r itu pastinya?, Berapa panjang dan lebar ukuran 3r?, Ukuran photo4r?, 5r, 6r, 8r, 10r, 11r, 12r, 16r, 20r, ukuran foto24r?, 30r dalam mm, cm, inchi, pixel ? Lihat tabel yang berisi daftar berbagai jenis dan berbagai macam ukuran foto di bawah ini :

UKURAN FOTO DALAM RUKURAN DALAM INCHIUKURAN DALAM CM
Ukuran 2R2     x   3,5  inci5,6  x  8,9 cm
Ukuran 3R 3,5     x    5   inci8,9  x  12,7 cm
Ukuran 4R4      x    6   inci10,2  x  15,2 cm
Ukuran 5R5      x    7  inci12,7   x   17,8 cm
Ukuran 6R 6      x     8  inci 15,2   x   20,3 cm
Ukuran 8R8      x   10  inci20,3   x   25,4 cm
Ukuran 11R11    x    14  inci28     x   35 cm
Ukuran 12R 12    x    15 inci30     x   40 cm
Ukuran 16R16    x     20 inci40    x    50 cm
Ukuran 20R20    x    24 inci50    x    60 cm
Ukuran 22R20    x    29,5 inci60    x    90 cm
Ukuran 24R24    x    31,5 inci60    x    90 cm
Ukuran 30R30    x     40  inci75    x  100 cm

Daftar Jenis Ukuran foto di atas saya peroleh dari laboratorium ternama di kota saya dan saya publish di sdn1mojokerto.blogspot.com ini untuk menjadi panduan kita dalam membuat ukuran foto di photoshop, Coreldraw, Paint, dan lain-lain. Bisa juga untuk panduan membuat bingkai atau pigura foto atau keperluan apapun yang bermanfaat bagi kita semua.....


Apakah arti dan maksud istilah R pada ukuran foto? Yah..... Terlihat angka di depan huruf R sangat berkaitan dan berbanding lurus dengan angka yang ada pada lebar foto dalam inchi kecuali 3r. Contohnya adalah ukuran foto 2r mempunyai lebar 2 inchi, ukuran 4r lebarnya 4inchi, foto 5r lebarnya 5 inchi dan seterusnya.

Kecuali ukuran photo 3r yang merupakan ukuran poscard atau kartu pos, pasangan angka tersebut semuanya menunjukkan angka yang persisi sama. Saya tidak tahu mengapa ada pengecualian terhadap foto 3r. Ada yang tahu?.....

BEGRON WARNA PAS PHOTO UNTUK KTP/KITAS


Warna background foto KTP atau Kartu Tanda Penduduk sering menjadi hal penting yang harus kita perhatikan ketika kita akan membuat photo KTP. Ya... latar belakang pas foto buat Kartu Tanda Penduduk memang mempunyai persyaratan atau ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada yang berlaku di negeri ini.
 GENAP

GANJIL

tidak hanya  KTP tapi Kitas/Kartu Biodata Diri juga menggunakan Peraturan Genap Ganjil :
Sebelum

 Sesudah

Sebelum

 Sesudah

Warna apa yang harus kita gunakan untuk foto KTP? Apa saja ketentuan atau persyaratan tentang warna background foto buat KTP? Inilah jawabannya :
  • Bila lahirnya tahun genap warna background foto KTP adalah biru
  • Bila lahir di tahun ganjil atau gasal maka warna latar pas photo untuk KTP yaitu merah.
Demikian syarat-syarat tentang warna foto KTP dalam hal background fotonya.. Ya pada intinya persyarat warna pas foto Ktp ditentukan berdasarkan tahun lahir atau tahun kelahiran si pemohon kartu tersebut. Ini paling tidak berlaku pada saat postingan ini saya tulis. Selanjutnya mungkin saja sudah kadaluwarsa atau sudah tidak relevan lagi bila program E-KTP atau Ktp elektronik sudah diberlakukan di negeri kita Indonesia tercinta.

Demikian Semoga Bermanfaat bagi yang seneng Editing Foto..


8 Februari 2015

PENGAJUAN NUPTK BARU MELALUI PADAMU NEGERI

Kepada PTK se-Indonesia yth.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.
Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini.

Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**
Silahkan Download Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Pedoman Padamu Negeri

Sesuai dengan jadwal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Formulir A05 untuk seluruh PTK
Formulir A06 untuk Pengawas

Cara Registrasi PTK untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) sebelum Mengajukan/Pengajuan NUPTK BARU
Contoh Formulir A05 dan di isi oleh PTK(Guru) yang belum memiliki NUPTK untuk melakukan proses Registrasi PTK


1. Operator Sekolah siap LOGIN SEKOLAH
Bisa KLIK ini----> LOGIN SEKOLAH


2. Login Sesuai NPSN dan Passwod yang di miliki Operator Sekolah


3.KLIK Pengajuan NUPTK
Kemudian KLIK lagi Entri Formulir A05


4. Disinilah Operator mengisi Formulir A05 yg diserahkan oleh PTK





Sampai akhirnya Operator mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 seperti gambar dibawah ini
SURAT Aktivasi Akun PTK ( PegID ) S02c yang berisi PegID sama KODE AKTIVASI


Prosedur AKTIVASI
1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/
KLIK TOMBOL Aktivasi Akun PTK



2. Masukan PegID dan KODE AKTIVASI Klik LANJUT



3. Selanjutnya Lengkapi Data dengan mengisi PASSWOD yang nantinya digunakan untuk LOGIN PTK


4. Apabila Data anda benar KLIK SIMPAN,




Prosedur LOGIN PTK

1. Setelah Akun AKTIF
KLIK TOMBOL ini----> LOGIN PTK



2. Masukan PegID dan KATA SANDI ( Passwod ) yang telah anda tentukan pada saat Aktivasi Akun PTK,Kemudian KLIK LOGIN


3. Selanjutnya ikuti langkah2 yang ada seperti mengisi EDS,Mengisi Data Rincian selengkapnya,hingga anda keKLIK Cetak Ajuan




4. PTK Mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv2 PegID (Surat S03c), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti Sertifikat Pengesahan Sebagai PTK (surat S05a)dan Surat Pakta Integritas PTK (Surat S07a)

Contoh Surat S03c


5. Operator Sekolah melakukan LOGIN SEKOLAH



6. KLIK Registrasi PTK



7. KLIK Entry Pemeriksaan Berkas




8.KLIK Nama PTK


KLIK Lanjut



KLIK Lanjut




Sebelum KLIK Simpan contreng kelengkapan berkas PTK






Cetak Surat S05a dan S07a





S05a (Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK)
S07a (Surat Pakta Integritas untuk PTK) dan diserahkan ke Operator Dinas Kab/Kota dan diproses dapat bintang 4




Bukti surat mendapatkan PegID(bintang 4 bagi PTK yang mengajukan NUPTK BARU)




PTK melakukan LOGIN PTK

Untuk mendapatkan S06c PTK secara berkala mengontrol dilogin PTKnya sendiri apakah sudah dimunculkan oleh sistem MENU PENGAJUAN NUPTK seperti gambar dibawah ini






Contoh surat S06c dari cetak ajuan

Lampiran yang disertakan
1.Copy Kartu Keluarga
2.Copy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3.Copy SK penugasan/pembagian tugas mengajar dari sekolah induk
4.Copy ijasah terakhir yang dilegalisir
Bagi PTK yang tidak punya SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota cuma sampai di PegID

Berdasarkan S08 tersebut, PTK akan mencetak dokumen dokumen pengajuan NUPTK baru (S06) dan menyerahkan S06 tersebut kepada operator dinas

Setelah menerima S06, operator dinas akan menerbitkan surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09) dan S10 kepada operator LPMP. Operator LPMP akan memproses semua ajuan S09 dan S10 yang masuk lalu menerbitkan S11 sebagai tanda bukti bahwa NUPTK baru telah terbit

Untuk Non PNS apakah anda memenuhi syarat mempunyai SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota?inilah penentu anda mendapatkan NUPTK Baru,bagi yang tidak memenuhi syarat cuma mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) yang nantinya sebagai syarat pengajuan NUPTK baru

Untuk memperoleh NUPTK Baru dengan persyaratan sebagai berikut :>>PTK bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
>>Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

Bagi PTK sebagai PNS Wajib memiliki bukti :
>>SK Ketetapan PNS,SK Golongan PNS terakhir dan SK Penugasan/Pengangkatan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota lokasi bertugas.

Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
>>Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
>>Bila bertugas tetap di sekolah swasta memiliki SK penugasan/pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) dan (PTY) bagi KEPSEK selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan

Bagi PTK yang belum memenuhi syarat :
Sesuai dengan isi surat edaran dipoin 3 bahwa :

Bagi PTK yang belum memenuhi syarat pemberian NUPTK baru periode 2013 berkewajiban tetap melakukan registrasi PTK untuk diberikan PegID (Pegawai Register ID) sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK baru nantinya.
Referensi Surat Resmi:

*) Surat Edaran tentang Pelayanan Pemberian NUPTK baru.
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013.pdf
**) Surat Edaran tentang Pemberian NUPTK baru permintaan dari P2TK Dikdas dan Dikmen
Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013





Surat Tentang Pemberian NUPTK Berawalan 9999

Demikianlah cara mengaktifkan akun login PTK dalam pengajuan NUPTK BARU,semoga kita semua bisa dalam Pengajuan NUPTK BARU dengan mudah.Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan dari admin SD Negeri 1 Mojokerto...

KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL ( KPS )

TentangKartuPerlindunganSoKartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.






Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
  3. Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.

Kartu tidak dapat dipindahtangankan. 

Untuk lebih jelasnya Silahkan Klik DISINI !!!

SYARAT PESERTA PPG-SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015

SYARAT PESERTA PPG-SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015




Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua gurucalon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).



Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
  3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:

      • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.

      • Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S-1 ) atau diploma empat ( D - IV ) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 

6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.

7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.


A. Penetapan Peserta 

1. Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. 
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
      • meninggal dunia,
      • sakit permanen, 
      • melakukan pelanggaran disiplin,
      • mutasi ke jabatan selain guru, 
      • mutasi ke kabupaten/kota lain, 
      • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
      • pensiun,
      • mengundurkan diri dari calon peserta,
      • sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 

a. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.

b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.

c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006

d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.


B. Penetapan Bidang Studi Guru 
secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran


  1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran
  2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..

Cara Aktifasi PTK di Padamu Negeri Semester 2 Tahun 2015


Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
 1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
 2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
 3. Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar. 
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
 4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda. Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2

Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap  guru.Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah.
Catatan : 
Harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.

Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
5. Unggah foto Anda, klik Unggah Foto. Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel.  
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
6.Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda.
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.  
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2  
7. Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2. Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
  
8. Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. TombolCetak kartu digital akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2
 9. Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Cara Mengaktifkan PTK Padamu Negeri 2015 Semester 2