8 Februari 2015

PENGAJUAN NUPTK BARU MELALUI PADAMU NEGERI

Kepada PTK se-Indonesia yth.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.
Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini.

Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**
Silahkan Download Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Prosedur Pemutakhiran Data NUPTK
Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK 2013
Surat Edaran Pemberian NUPTK Berawalan 9999
Surat Edaran Tugas LPMP 2013
Pedoman Padamu Negeri

Sesuai dengan jadwal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Formulir A05 untuk seluruh PTK
Formulir A06 untuk Pengawas

Cara Registrasi PTK untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) sebelum Mengajukan/Pengajuan NUPTK BARU
Contoh Formulir A05 dan di isi oleh PTK(Guru) yang belum memiliki NUPTK untuk melakukan proses Registrasi PTK


1. Operator Sekolah siap LOGIN SEKOLAH
Bisa KLIK ini----> LOGIN SEKOLAH


2. Login Sesuai NPSN dan Passwod yang di miliki Operator Sekolah


3.KLIK Pengajuan NUPTK
Kemudian KLIK lagi Entri Formulir A05


4. Disinilah Operator mengisi Formulir A05 yg diserahkan oleh PTK





Sampai akhirnya Operator mencetak Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 seperti gambar dibawah ini
SURAT Aktivasi Akun PTK ( PegID ) S02c yang berisi PegID sama KODE AKTIVASI


Prosedur AKTIVASI
1. Kunjungi http://padamu.siap.web.id/
KLIK TOMBOL Aktivasi Akun PTK



2. Masukan PegID dan KODE AKTIVASI Klik LANJUT



3. Selanjutnya Lengkapi Data dengan mengisi PASSWOD yang nantinya digunakan untuk LOGIN PTK


4. Apabila Data anda benar KLIK SIMPAN,




Prosedur LOGIN PTK

1. Setelah Akun AKTIF
KLIK TOMBOL ini----> LOGIN PTK



2. Masukan PegID dan KATA SANDI ( Passwod ) yang telah anda tentukan pada saat Aktivasi Akun PTK,Kemudian KLIK LOGIN


3. Selanjutnya ikuti langkah2 yang ada seperti mengisi EDS,Mengisi Data Rincian selengkapnya,hingga anda keKLIK Cetak Ajuan




4. PTK Mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv2 PegID (Surat S03c), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti Sertifikat Pengesahan Sebagai PTK (surat S05a)dan Surat Pakta Integritas PTK (Surat S07a)

Contoh Surat S03c


5. Operator Sekolah melakukan LOGIN SEKOLAH



6. KLIK Registrasi PTK



7. KLIK Entry Pemeriksaan Berkas




8.KLIK Nama PTK


KLIK Lanjut



KLIK Lanjut




Sebelum KLIK Simpan contreng kelengkapan berkas PTK






Cetak Surat S05a dan S07a





S05a (Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK)
S07a (Surat Pakta Integritas untuk PTK) dan diserahkan ke Operator Dinas Kab/Kota dan diproses dapat bintang 4




Bukti surat mendapatkan PegID(bintang 4 bagi PTK yang mengajukan NUPTK BARU)




PTK melakukan LOGIN PTK

Untuk mendapatkan S06c PTK secara berkala mengontrol dilogin PTKnya sendiri apakah sudah dimunculkan oleh sistem MENU PENGAJUAN NUPTK seperti gambar dibawah ini






Contoh surat S06c dari cetak ajuan

Lampiran yang disertakan
1.Copy Kartu Keluarga
2.Copy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3.Copy SK penugasan/pembagian tugas mengajar dari sekolah induk
4.Copy ijasah terakhir yang dilegalisir
Bagi PTK yang tidak punya SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota cuma sampai di PegID

Berdasarkan S08 tersebut, PTK akan mencetak dokumen dokumen pengajuan NUPTK baru (S06) dan menyerahkan S06 tersebut kepada operator dinas

Setelah menerima S06, operator dinas akan menerbitkan surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09) dan S10 kepada operator LPMP. Operator LPMP akan memproses semua ajuan S09 dan S10 yang masuk lalu menerbitkan S11 sebagai tanda bukti bahwa NUPTK baru telah terbit

Untuk Non PNS apakah anda memenuhi syarat mempunyai SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota?inilah penentu anda mendapatkan NUPTK Baru,bagi yang tidak memenuhi syarat cuma mendapatkan PegID (Pegawai Register ID) yang nantinya sebagai syarat pengajuan NUPTK baru

Untuk memperoleh NUPTK Baru dengan persyaratan sebagai berikut :>>PTK bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
>>Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.

Bagi PTK sebagai PNS Wajib memiliki bukti :
>>SK Ketetapan PNS,SK Golongan PNS terakhir dan SK Penugasan/Pengangkatan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota lokasi bertugas.

Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
>>Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
>>Bila bertugas tetap di sekolah swasta memiliki SK penugasan/pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) dan (PTY) bagi KEPSEK selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan

Bagi PTK yang belum memenuhi syarat :
Sesuai dengan isi surat edaran dipoin 3 bahwa :

Bagi PTK yang belum memenuhi syarat pemberian NUPTK baru periode 2013 berkewajiban tetap melakukan registrasi PTK untuk diberikan PegID (Pegawai Register ID) sebagai salah satu syarat pengajuan NUPTK baru nantinya.
Referensi Surat Resmi:

*) Surat Edaran tentang Pelayanan Pemberian NUPTK baru.
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013.pdf
**) Surat Edaran tentang Pemberian NUPTK baru permintaan dari P2TK Dikdas dan Dikmen
Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013





Surat Tentang Pemberian NUPTK Berawalan 9999

Demikianlah cara mengaktifkan akun login PTK dalam pengajuan NUPTK BARU,semoga kita semua bisa dalam Pengajuan NUPTK BARU dengan mudah.Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan dari admin SD Negeri 1 Mojokerto...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar