28 Mei 2013

Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:

  • Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Cara Cek Nama yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan klik

3 Mei 2013

Cara Cek SK Tunjangan Profesi TPP Guru

Cara Cek SK Tunjangan Profesi TPP Guru

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (TPP) Guru

Apa kabar saudaraku para guru se Indonesia?
Sekarang kita dapat melakukan pengecekan apakah status tunjangan profesi kita para guru sudah ber SK atau belum dapat dilihat melalui Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang dapat diakses dengan cara KLIK DISINI

Perlu diketahui bahwa mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Menurut informasi bahwa Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SK TPP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SK TPP di Direktorat P2TK Dikdas.
1. Kunjungi pada Direktorat P2TK Pendidikan Dasar dengan mengakses KLIK DISINI
Anda akan melihat tampilan laman seperti gambar disamping ini
2. Login di form INFO SK (seperti tampak pada gambar disamping), dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH.
Contoh 18 April 1980 menjadi 19800418.
3. Jika Anda berhasil login, maka anda akan dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti data kami di bawah ini.

Data Guru
NUPTK
:
XXXX XXXX XXXX XXXX
Nomor Peserta
:
XXXXXXXXXXX
NRG
:
XXXXXXXXXX
NIP
:
XXXXXXXXXXXXX
Nama
:
Nurdiono
Tempat Tugas
:
SMP NEGERI 1 XXX
Kabupaten
:
Kabupaten Sidoarjo
Provinsi
:
Jawa Timur
Tunjangan Profesi
Status SK
:
Sudah SK
Tanggal SK
:
13 Mar 2013
Nomor SK
:
XXXX.XXX/C5.6/TP/T/2013
Nama pada SK
:
NURDIONO
Golongan
:
4A – Pembina
Masa Kerja
:
18;0
Tempat Tugas
:
SMP NEGERI 1 XXX
Kabupaten
:
Kabupaten Sidoarjo
Provinsi
:
Jawa Timur
Bank Penerima
:
BRI Simpedes
Cabang Bank
:
KANCA SBY SIDOARJO
Persyaratan Pencairan di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  • Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.


Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya?